PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998,
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila
dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
• Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara
Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas
UNSUR WAWASAN NUSANTARA
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
Wadah (Contour).
Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud
Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra
Struktur Politik.
Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan
dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya
dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
Tata Laku (Conduct).
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik
dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa
Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia
yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan
cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi
tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa,
golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama. Jika asas Wawasan
Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
Kepentingan yang sama.
Keadilan.
Kejujuran.
Solidaritas.
Kerjasama.
TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu,
kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap
dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala
bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran
dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa
Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
SOSIALISASI WAWASAN NUSANTARA
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara, disamping
implementasi seperti yang telah disebutkan diatas, perlu juga dilakukan
pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut :
1. Menurut sifat/ atau cara penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai
berikut
Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak
2. Menurut metode penyampaian yang berupa :
a. Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku
kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan memberikan
contoh-contoh berpikir, bersikapdan bertindak mementingkan bangsa dan negara di
atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang
selalu cinta tanah air.
b. Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan
dormal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi,
pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan
sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan
keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara
melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik
yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri,
dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang
wawasan nusantara.
d. Integrasi. Tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi
wawasan nusantara melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang
wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia
baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran
untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang
disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan
pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.
Sumber : http://aurisophanz.blogspot.com/2013/04/pengertian-unsur-asas-tujuan-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar