Jumat, 09 Mei 2014

Posisi Nasabah Dianggap Lemah dalam Masalah Perbankan

Masih ingat kasus Bank Century? Kasus Bank Century yang merugikan nasabahnya sekitar 6,7 triliun rupiah sampai saat ini belum juga tuntas. Kasus yang sama pun terjadi di Provinsi Jawa Tengah, yaitu di Bank Jateng Syariah Cabang Surakarta. Seorang nasabah Bank Jateng Syariah Cabang Surakarta mengalami kerugian sekitar 6 miliar rupiah.

Nasabah ini mengatakan bahwa rekening tabungannya raib dibobol pegawai bank sebab surat kuasa miliknya dipalsukan. Terkait dengan kasus ini, Bank Jateng pusat tak mengakui secara hukum Bank Jateng Syariah Cabang Surakarta ada di bawah naungannya.


Sebenarnya, nasabah yang merasa dirinya dirugikan oleh pihak bank bisa membuat surat pengaduan lewat media. Jika pihak bank tidak dengan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut, akan berpengaruh terhadap reputasi bank yang bersangkutan. Jika jumlah tabungan nasabah nilainya di bawah 500 juta rupiah, Bank Indonesia bersedia melakukan mediasi. Tapi, untuk permasalahan nasabah yang jumlah tabungannya lebih dari itu, Bank Indonesia tak bisa memediasi dan harus ditangani oleh lembaga lain seperti pengadilan.

PENDAPAT: 
Pihak nasabah dan pihak bank sebaiknya menyelesaikan sengketanya terlebih dahulu. Tapi, bila nasabah merasa kurang puas, pihak pengadilan akan menentukan kebenaran surat kuasa palsu tersebut. Dalam dunia perbankan di Indonesia, pihak nasabah masih ditempatkan dalam posisi yang lemah. Hal ini wajar karena klausul-klausul dalam industri perbankan Indonesia belum memihak kepada nasabah sebagai penabung.

Perbankan Harus Miliki Divisi Khusus Pengaduan Nasabah

Masalah dunia perbankan kini semakin menjadi perhatian khusus pemerintah. Walaupun di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tidak disebutkan spesifikasi jasa atau produk tertentu, selama ini masalah dunia perbankan terus diproses BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Meskipun tak ada spesifikasi tertentu, permasalahan perbankan yang diadukan oleh konsumen selalu direspons dengan memberi rekomendasi kepada pemerintah sebagai pemegang kewenangan.
Berdasarkan penjelasan para konsumen, mereka sangat mengeluhkan pelayanan perbankan yang berkaitan dengan pengaduan nasabah. Para konsumen perbankan atau nasabah merasa kesulitan mendapat solusi yang sesuai dengan harapan.
Para nasabah sering sekali mengeluhkan kurangnya perhatian dari lembaga penyedia jasa perbankan tentang pengaduan masalah yang tengah dialami. Tak tersedianya loket khusus pelayanan pengaduan nasabah telah membuat para konsumen merasa kecewa.
Itulah masalah-masalah perbankan yang sering muncul di Indonesia. Tentunya permasalahan ini bisa diatasi jika pihak bank mau lebih menyeleksi dan memberikan layanan terbaiknya kepada para nasabah. Konsumen atau nasabah adalah aspek utama dalam keberhasilan sebuah bank.

Pendapat :
Oleh karena itu, berikan fasilitas pada konsumen, serta selesaikan segala masalah nasabah dengan cepat agar mereka tidak komplain (permasalahan perbankan paling banyak). Tak jarang para nasabah sulit menyampaikan masalah dan sulit mendapat solusi dari masalah yang dialami. Untuk itu, perbankan juga seharusnya memiliki divisi khusus pengaduan nasabah sehingga masalah ini dapat teratasi.

Kamis, 08 Mei 2014

Minimnya edukasi masyarakat menyebabkan munculnya permasalahan bank di Indonesia

Saat ini minimnya edukasi masyarakat tentang dunia perbankan menjadi penyebab munculnya masalah di dunia perbankan. Tetapi pendapat seperti itu apakah benar terjadi di Indonesia ? Iya, minimnya tingkat pengetahuan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan atau perbankan menjadi penyebab menjamurnya permasalahan yang terjadi di dunia perbankan. Permasalahan di perbankan yang dialami oleh masyarakat terjadi karena kurangnya edukasi. Bila distatistikkan, kelemahan ini menjadi yang utama dan pertama. Tapi, dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat seputar lembaga jasa keuangan maka semakin membaik pula dunia perbankan. Hal ini karena ruang pengaduan masyarakat atau dispute akan semakin berkurang.
Pendapat :
Oleh karena itu, pemberian edukasi seputar perbankan kepada masyarakat diharapkan akan menekan terjadinya krisis di sektor keuangan. Bahkan, pemahaman persoalan seputar keuangan akan membuat kegiatan layanan keuangan menjadi lebih terbuka. 

Jumat, 02 Mei 2014

Fungsi Bank

Fungsi Bank :

1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:

a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.

b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.

c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.

2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.

3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.

1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti

1. Agent Of Trust

Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.

2. Agent Of Development

Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

3. Agent Of Services


Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

Penjelasan Bank dan Jenis-Jenis Bank

Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang sering menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.
Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

B. Jenis-jenis Bank

1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.

2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.

 3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).

Sistem Perbankan di Indonesia

Sistem perbankan Indonesia adalah sebuah tata cara, aturan-aturan dan pola bagai mana sebuah sektor perbankan (bank-bank yang ada) menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan atau sistem yang dibuat oleh pemerintah. Sistem perbankan di Indonesia terbangun dengan kosep yang dilandaskan pada sistem perekonomian yang ada. Indonesia menetapkan sistem perekonomiannya sebagai sistem ekonomi yang demokrasi sesuai dengan landasan negara yaitu Pancasila. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Azas Perbankan Indonesia, pada Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992, yang berbunyi : “Perbankan Indonesia dalam menjalankan Usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian”.

 Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila dan UUD 1945.Dalam menjalankan sebuah sistem perbankan yang baik, perlu ada nya pilar-pilar yang menyangga agar sebuah sistem tersebut dapat berjalan. Dalam sistem perbankan indonesia, pilar ini disebut dengan arsitektur perbankan indonesia (API). Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk,  dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.

Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.Menkeu Akui Sistem Perbankan Indonesia LemahMetrotvnews.com, Jakarta: Kamis, 12 Mei 2011 15:14 WIB. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui adanya kelemahan dalam sistem perbankan di Indonesia. Kelemahan itulah yang menjadi penyebab masih rentannya bank terhadap pembobolan dana nasabah. Agus mengatakan perbankan seharusnya meningkatkan good corporate governance dengan sistem kontrol yang baik. Mantan Ketua Ikatan Bankir Indonesia itu menegaskan kelemahan dalam sistem perbankan akan selalu ada. Pasalnya akan selalu ada orang yang berniat tidak baik.Hingga kini teradapat 10 kasus kejahatan yang terjadi di perbankan. Mayoritas adalah upaya pembobolan dana nasabah.

Di tempat sama, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Gatot M Suwondo mengakui banyaknya kasus pembobolan yang terjadi salah satunya disebabkan karena bank terlalu mengutamakan kenyamanan daripada keamanan.(DSY)Cth kasus: Berawal dari kasus penjebolan mesin ATM BCA di Bali. Nasabah tiba-tiba kehilangan uang tanpa melakukan transaksi. Penjebolan ATM atau skimming sebenarnya sudah lama terjadi, tidak hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia. Bank-Bank di seluruh dunia terus berusaha menanggulangi kejahatan seperti ini. Yang jelas sistem keamanan harus bisa melampaui kelihaian para kriminal. Menurut Yanuar Rizky, pakar perbankan Indonesia, saat ini ada krisis kepercayaan nasabah dan bank-bank di Indonesia seharusnya mulai memperbaiki sistem keamanannya.SistemikYanuar menjelaskan ada dua masalah inti yang mengawali banyaknya pembobolan bank semacam ini di Indonesia. Pertama adalah kurang diurusnya sistem perbankan. Dengan adanya kejadian seperti ini, inilah saatnya otoritas mengurus sistemik itu. Ini disebut sistemik real, karena kalau bank saja tidak dipercaya masyarakat krisis akan berlanjut ke masalah krisis perbankan seperti yang ditakutkan sekarang ini.Menurut Yanuar, seharusnya sekarang sudah ada pernyataan dari pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan, bahwa masyarakat harus tenang. Jika uang hilang karena pembobolan, pasti akan dijamin dananya kembali. InfrastrukturMasalah kedua adalah dunia perbankan Indonesia harus memperkuat infrastrukturnya.


Jika melihat banyaknya kejadian seperti pembobolan ATM, Yanuar menjelaskan perbankan Indonesia sebaiknya segera dilakukan audit sistem teknologi yang diterapkan seluruh perbankan. Kartu ATM yang ada saat ini masih belum cukup aman dari penggandaan kode rahasia.Jika ingin lebih aman, seharusnya digunakan chip dalam kartu. Namun untuk menambahkan chip dalam kartu dibutuhkan dana yang besar, karena harganya mahal. Namun jika bank-bank Indonesia lebih peduli keamanan nasabah dari pada biaya produksi kartu dan strategi pemasaran luas, maka seharusnya kartu ATM bisa dibuat dengan sistem pengamanan yang lebih memadai

Fungsi-Fungsi Manajemen

Fungsi-fungsi Manajemen   Fungsi manajemen menurut beberapa penulis antara lain : 1. Ernest Dale : Planning, Organizing, Staffing, Di...