Jumat, 09 Mei 2014

Perbankan Harus Miliki Divisi Khusus Pengaduan Nasabah

Masalah dunia perbankan kini semakin menjadi perhatian khusus pemerintah. Walaupun di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tidak disebutkan spesifikasi jasa atau produk tertentu, selama ini masalah dunia perbankan terus diproses BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Meskipun tak ada spesifikasi tertentu, permasalahan perbankan yang diadukan oleh konsumen selalu direspons dengan memberi rekomendasi kepada pemerintah sebagai pemegang kewenangan.
Berdasarkan penjelasan para konsumen, mereka sangat mengeluhkan pelayanan perbankan yang berkaitan dengan pengaduan nasabah. Para konsumen perbankan atau nasabah merasa kesulitan mendapat solusi yang sesuai dengan harapan.
Para nasabah sering sekali mengeluhkan kurangnya perhatian dari lembaga penyedia jasa perbankan tentang pengaduan masalah yang tengah dialami. Tak tersedianya loket khusus pelayanan pengaduan nasabah telah membuat para konsumen merasa kecewa.
Itulah masalah-masalah perbankan yang sering muncul di Indonesia. Tentunya permasalahan ini bisa diatasi jika pihak bank mau lebih menyeleksi dan memberikan layanan terbaiknya kepada para nasabah. Konsumen atau nasabah adalah aspek utama dalam keberhasilan sebuah bank.

Pendapat :
Oleh karena itu, berikan fasilitas pada konsumen, serta selesaikan segala masalah nasabah dengan cepat agar mereka tidak komplain (permasalahan perbankan paling banyak). Tak jarang para nasabah sulit menyampaikan masalah dan sulit mendapat solusi dari masalah yang dialami. Untuk itu, perbankan juga seharusnya memiliki divisi khusus pengaduan nasabah sehingga masalah ini dapat teratasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fungsi-Fungsi Manajemen

Fungsi-fungsi Manajemen   Fungsi manajemen menurut beberapa penulis antara lain : 1. Ernest Dale : Planning, Organizing, Staffing, Di...