Masalah dunia perbankan kini semakin
menjadi perhatian khusus pemerintah. Walaupun di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tidak disebutkan spesifikasi jasa atau produk
tertentu, selama ini masalah dunia perbankan terus diproses BPKN (Badan
Perlindungan Konsumen Nasional). Meskipun tak ada spesifikasi tertentu,
permasalahan perbankan yang diadukan oleh konsumen selalu direspons dengan
memberi rekomendasi kepada pemerintah sebagai pemegang kewenangan.
Berdasarkan penjelasan para konsumen,
mereka sangat mengeluhkan pelayanan perbankan yang berkaitan dengan pengaduan
nasabah. Para konsumen perbankan atau nasabah merasa kesulitan mendapat solusi
yang sesuai dengan harapan.
Para nasabah sering sekali mengeluhkan
kurangnya perhatian dari lembaga penyedia jasa perbankan tentang pengaduan
masalah yang tengah dialami. Tak tersedianya loket khusus pelayanan pengaduan
nasabah telah membuat para konsumen merasa kecewa.
Itulah masalah-masalah
perbankan yang sering muncul di Indonesia. Tentunya permasalahan ini bisa
diatasi jika pihak bank mau lebih menyeleksi dan memberikan layanan terbaiknya
kepada para nasabah. Konsumen atau nasabah adalah aspek utama dalam
keberhasilan sebuah bank.
Pendapat :
Oleh karena itu, berikan fasilitas pada
konsumen, serta selesaikan segala masalah nasabah dengan cepat agar mereka
tidak komplain (permasalahan perbankan paling banyak). Tak jarang para nasabah
sulit menyampaikan masalah dan sulit mendapat solusi dari masalah yang dialami.
Untuk itu, perbankan juga seharusnya memiliki divisi khusus pengaduan nasabah
sehingga masalah ini dapat teratasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar