Masih ingat kasus Bank Century? Kasus Bank Century
yang merugikan nasabahnya sekitar 6,7 triliun rupiah sampai saat ini belum juga
tuntas. Kasus yang sama pun terjadi di Provinsi Jawa Tengah, yaitu di Bank
Jateng Syariah Cabang Surakarta. Seorang nasabah Bank Jateng Syariah Cabang Surakarta
mengalami kerugian sekitar 6 miliar rupiah.
Nasabah ini mengatakan bahwa rekening
tabungannya raib dibobol pegawai bank sebab surat kuasa miliknya dipalsukan.
Terkait dengan kasus ini, Bank Jateng pusat tak mengakui secara hukum Bank
Jateng Syariah Cabang Surakarta ada di bawah naungannya.
Sebenarnya, nasabah yang merasa dirinya
dirugikan oleh pihak bank bisa membuat surat pengaduan lewat media. Jika pihak
bank tidak dengan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut, akan berpengaruh
terhadap reputasi bank yang bersangkutan. Jika jumlah tabungan nasabah nilainya
di bawah 500 juta rupiah, Bank Indonesia bersedia melakukan mediasi. Tapi,
untuk permasalahan nasabah yang jumlah tabungannya lebih dari itu, Bank
Indonesia tak bisa memediasi dan harus ditangani oleh lembaga lain seperti
pengadilan.
PENDAPAT:
Pihak nasabah dan pihak bank sebaiknya
menyelesaikan sengketanya terlebih dahulu. Tapi, bila nasabah merasa kurang
puas, pihak pengadilan akan menentukan kebenaran surat kuasa palsu tersebut.
Dalam dunia perbankan di Indonesia, pihak nasabah masih ditempatkan dalam
posisi yang lemah. Hal ini wajar karena klausul-klausul dalam industri
perbankan Indonesia belum memihak kepada nasabah sebagai penabung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar