Jumat, 09 Mei 2014

Posisi Nasabah Dianggap Lemah dalam Masalah Perbankan

Masih ingat kasus Bank Century? Kasus Bank Century yang merugikan nasabahnya sekitar 6,7 triliun rupiah sampai saat ini belum juga tuntas. Kasus yang sama pun terjadi di Provinsi Jawa Tengah, yaitu di Bank Jateng Syariah Cabang Surakarta. Seorang nasabah Bank Jateng Syariah Cabang Surakarta mengalami kerugian sekitar 6 miliar rupiah.

Nasabah ini mengatakan bahwa rekening tabungannya raib dibobol pegawai bank sebab surat kuasa miliknya dipalsukan. Terkait dengan kasus ini, Bank Jateng pusat tak mengakui secara hukum Bank Jateng Syariah Cabang Surakarta ada di bawah naungannya.


Sebenarnya, nasabah yang merasa dirinya dirugikan oleh pihak bank bisa membuat surat pengaduan lewat media. Jika pihak bank tidak dengan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut, akan berpengaruh terhadap reputasi bank yang bersangkutan. Jika jumlah tabungan nasabah nilainya di bawah 500 juta rupiah, Bank Indonesia bersedia melakukan mediasi. Tapi, untuk permasalahan nasabah yang jumlah tabungannya lebih dari itu, Bank Indonesia tak bisa memediasi dan harus ditangani oleh lembaga lain seperti pengadilan.

PENDAPAT: 
Pihak nasabah dan pihak bank sebaiknya menyelesaikan sengketanya terlebih dahulu. Tapi, bila nasabah merasa kurang puas, pihak pengadilan akan menentukan kebenaran surat kuasa palsu tersebut. Dalam dunia perbankan di Indonesia, pihak nasabah masih ditempatkan dalam posisi yang lemah. Hal ini wajar karena klausul-klausul dalam industri perbankan Indonesia belum memihak kepada nasabah sebagai penabung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fungsi-Fungsi Manajemen

Fungsi-fungsi Manajemen   Fungsi manajemen menurut beberapa penulis antara lain : 1. Ernest Dale : Planning, Organizing, Staffing, Di...