Mengenai arti bank bisa
dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam pendidikan di
sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank. Meskipun
tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi kata bank sering dijumpai
dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang sering menampilkan iklan
bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.
Saya rasa kita semua
sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung,
dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai
pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara
umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank
adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang.
Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian
bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan
deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan
hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut.
B. Jenis-jenis Bank
1. Bank Sentral, yaitu
bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat
pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang
dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu
bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis
tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari
menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu
bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam
tentang hukum riba).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar